Pemerintah Indonesia terus berupaya keras untuk tingkatkan pertanian dengan mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian. Langkah ini dianggap krusial dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Berbagai program dan kebijakan digulirkan untuk mendorong praktik pertanian yang ramah lingkungan, efisien, dan mampu meningkatkan produktivitas petani secara berkelanjutan.
Salah satu fokus utama dalam upaya tingkatkan pertanian lestari adalah melalui edukasi dan pendampingan kepada para petani mengenai praktik-praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices/GAP). Kementerian Pertanian, melalui berbagai balai pelatihan dan penyuluhan di seluruh Indonesia, secara aktif memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan pupuk organik, pengendalian hama dan penyakit terpadu, konservasi tanah dan air, serta diversifikasi tanaman. Sebagai contoh, pada tanggal 10 Juni 2025, Kelompok Tani Makmur di Desa Sukatani, Jawa Barat, berhasil meningkatkan hasil panen padi mereka sebesar 20% setelah mengikuti program pendampingan intensif dari petugas penyuluh pertanian setempat.
Selain itu, pemerintah juga mendorong adopsi teknologi modern dalam sektor pertanian. Penggunaan sistem irigasi tetes, sensor tanah, drone untuk pemetaan lahan, serta aplikasi pertanian berbasis digital menjadi bagian dari upaya untuk tingkatkan pertanian yang lebih efisien dan produktif. Bank Indonesia (BI) juga turut mendukung upaya ini melalui berbagai skema kredit usaha tani dengan bunga rendah, yang diharapkan dapat membantu petani dalam melakukan modernisasi peralatan dan teknologi pertanian mereka.
Lebih lanjut, kebijakan terkait tata ruang dan perlindungan lahan pertanian juga menjadi prioritas dalam strategi tingkatkan pertanian lestari. Pemerintah daerah di berbagai provinsi mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk melindungi lahan-lahan produktif dari alih fungsi menjadi kawasan industri atau perumahan. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan jangka panjang. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 Mei 2025 mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dengan berbagai upaya yang terus digencarkan ini, diharapkan Indonesia mampu mewujudkan ketahanan pangan yang kokoh dan berkelanjutan. Peningkatan produktivitas pertanian yang diiringi dengan praktik-praktik lestari akan tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, tetapi juga berpotensi untuk menjadi pemain utama dalam pasar pangan global di masa depan.
